Asas
Hukum merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas
Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para
ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan
kemudian menyimpulkannya.
4. PAUL SCHOLTEN
1.
BELLEFROID
Bellefroid
merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif
dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat
umum.
Asas
Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.
2.
EIKIMA HOMMES
Menurut
Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum
yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau
petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Pembentukan
hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.
3.
THE LIANG GIE
Liang
Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam
istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang
diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi
perbuatan itu.
4. PAUL SCHOLTEN
Paul
Scholten mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang
diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat
umum dengan segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.
Kesimpulan :
Asas
Hukum atau Prinsip
Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang
umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang
konkrit, yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang
terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan
hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam
peraturan konkrit tersebut.
Contoh Asas Hukum :
Fiat Justitia et Pereat Mundus
Keterangan
:
Biarpun
langit runtuh hukum tetap dijunjung tinggi.
Equality Before the Law
Keterangan
:
Asas
Persamaan dalam hukum, bahwa setiap orang dipandang sama dalam hukum.
Presumption of Innocence
Keterangan
:
Asas
Praduga tak bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
hakim yang menyatakan bersalah.
Audi et Alteram Partem
Keterangan
:
Hakim
harus melihat pihak yang bersengketa secara sama.
Clausula Rebus sic Stantibus
Keterangan
:
Suatu
keadaan dimana keadaan sekarang sama dengan keadaan ketika melakukan suatu
perjanjian
Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Keterangan
:
Hukum
yang lebih khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali
Keterangan
:
Asas
Legalitas Hukum, yaitu tiada suatu perbuatan dapat dipidana atau dikenai sanksi
hukum jika tidak ada atau belumada aturan hukum yang mengaturnya.
Nemo Ius Ignorare Consetur
Keterangan
:
Setiap
orang dianggap mengetahui adanya hukum
In Dubio Proreo
Keterangan
:
Jika
ada dua aturan hukum yang mengatur masalah yang sama, maka yang diambil atau
digunakan adalah yang menguntungkan atau meringankan.
Similia Similibus
Keterangan
:
Untuk
perkara yang sama, putusannya juga harus sama.
Rubrica Non Est Lex
Keterangan
:
Apabila
ada dua aturan hukum yang satu secara lisan dan yang satunya tertulis atau yang
satu diatur dalam perundangan yang hirarkinya tinggi. Maka, yang dipilih adalah
yang tertulis dan hirarkinya tinggi.
Vox Populi Vox Dei
Keterangan
:
Suara
rakyat adalah suara tuhan
Binding Force of Precedent
Keterangan
:
Setiap
peraturan terikat oleh peraturan-peraturan sejenis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar